Sejarah
Pelayanan pengadaan barang dan jasa di Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha) sudah sejak lama dilaksanakan untuk melayani kebutuhan-kebutuhan sarana dan prasarana untuk semua civitas Undiksha. Dalam awal perkembangannya sampai dengan tahun 2011 pelayanan pengadaan telah dilaksanakan dengan cara manual/konvensional melalui panitia pengadaan barang dan jasa dengan personil yang mempunyai sertifikat pengadaan barang dan jasa pemerintah, yang tata cara pengadaannya mengacu/berdasarkan Keputusan Presiden nomor 80 tahun 2003.
Pada awal tahun 2012 Undiksha mulai melelangkan pengadaan barang dan jasa secara elektronik (e-procurement) menggunakan Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) melalui unit kerja khusus Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Pemerintah Provinsi Bali, dengan membentuk kelompok kerja (pokja) pengadaan barang dan jasa diseluruh lingkungan Universitas Pendidikan Ganesha.
Sesuai dengan Peraturan Presiden nomor 70 tahun 2012 yang merupakan perubahan kedua terhadap Peraturan Presiden nomor 54 tahun 2010 beserta petunjuk teknisnya serta Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No. 5 Tahun 2012 Tentang Unit Layanan Pengadaan (ULP), Universitas Pendidikan Ganesha sudah membentuk Unit Layanan Pengadaan (ULP) yang berdiri sendiri beserta kelompok kerja ULP di kantor pusat Universitas Pendidikan Ganesha untuk melaksanakan layanan pengadaan barang dan jasa