ulp@undiksha.ac.id 036225649

Tugas Pokok dan Fungsi Unit Layanan Pengadaan Universitas Pendidikan Ganesha

  1. Mengkaji ulang Rencana Umum Pengadaan Barang/jasa bersama PPK
  2. Menyusun rencana pemilihan penyedia barang/jasa
  3. Mengumumkan pelaksanaan pengadaan barang/jasa di website Lembaga dan papan pengumuman resmi masyarkat, serta menyampaikan ke LPSE untuk diumumkan pada portal pengadaan nasional
  4. Menilai kualifikasi penyedia barang/jasa melalui prakualifikasi atau pascakualifikasi
  5. Melakukan evaluasi administrasi, teknis, dan harga terhadap penawaran yang masuk
  6. Menjawab sanggahan
  7. Menyampaikan hasil pemilihan dan menyerahkan salinan dokumen pemilihan barang/jasa kepada PPK
  8. Menyimpan dokumen asli pemilihan penyedia barang/jasa
  9. Mengusulkan perubahan Harga Perkiraan Sendiri, Kerangka Acuan Kerja/Spesifikasi Teknis Pekerjaan dan rancangan kontrak kepada PPK
  10. Membuat laporan mengenai proses dan hasil Pengadaan kepada pimpinan lembaga
  11. Memberikan pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan pengadaan barang/jasa kepada PA/KPA
  12. Menyusun dan melaksanakan strategi pengadaan barang/jasa di lingkungan ULP
  13. Melaksanakan pengadaan barang/jasa dengan menggunakan sistem pengadaan secara elektronik di LPSE
  14. Melaksanakan evaluasi terhadap proses pengadaan barang/jasa yang telah dilaksanakan
  15. Mengelola sistem informasi manajemen pengadaan yang mencakup dokumen pengadaan, data survey harga, daftar kebutuhan barang/jasa, daftar hitam penyedia.
Scroll to Top