Tugas Pokok dan Fungsi
Tugas Pokok dan Fungsi Unit Layanan Pengadaan Universitas Pendidikan Ganesha
- Mengkaji ulang Rencana Umum Pengadaan Barang/jasa bersama PPK
- Menyusun rencana pemilihan penyedia barang/jasa
- Mengumumkan pelaksanaan pengadaan barang/jasa di website Lembaga dan papan pengumuman resmi masyarkat, serta menyampaikan ke LPSE untuk diumumkan pada portal pengadaan nasional
- Menilai kualifikasi penyedia barang/jasa melalui prakualifikasi atau pascakualifikasi
- Melakukan evaluasi administrasi, teknis, dan harga terhadap penawaran yang masuk
- Menjawab sanggahan
- Menyampaikan hasil pemilihan dan menyerahkan salinan dokumen pemilihan barang/jasa kepada PPK
- Menyimpan dokumen asli pemilihan penyedia barang/jasa
- Mengusulkan perubahan Harga Perkiraan Sendiri, Kerangka Acuan Kerja/Spesifikasi Teknis Pekerjaan dan rancangan kontrak kepada PPK
- Membuat laporan mengenai proses dan hasil Pengadaan kepada pimpinan lembaga
- Memberikan pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan pengadaan barang/jasa kepada PA/KPA
- Menyusun dan melaksanakan strategi pengadaan barang/jasa di lingkungan ULP
- Melaksanakan pengadaan barang/jasa dengan menggunakan sistem pengadaan secara elektronik di LPSE
- Melaksanakan evaluasi terhadap proses pengadaan barang/jasa yang telah dilaksanakan
- Mengelola sistem informasi manajemen pengadaan yang mencakup dokumen pengadaan, data survey harga, daftar kebutuhan barang/jasa, daftar hitam penyedia.