ulp@undiksha.ac.id 036225649

Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha) telah menyelesaikan proses pengadaan barang dan jasa sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat 2 huruf i dan Pasal 15 ayat 9 Peraturan Komisi Informasi (Perki) 1 Tahun 2021. Informasi ini mencakup seluruh tahapan pengadaan, mulai dari pemilihan penyedia, pelaksanaan kontrak, hingga penyelesaian pekerjaan dan serah terima. Setiap tahap dilakukan secara transparan dan akuntabel, dengan mematuhi regulasi yang berlaku, sehingga menjamin bahwa proses pengadaan barang dan jasa berjalan dengan efisien dan tepat sasaran.
Scroll to Top